PERKUMPULAN Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) memberikan undangan terbuka bagi para dokter yang ingin bergabung. Namun, salah satu syarat untuk bergabung yakni harus keluar dari organisasi sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua Umum Pengurus Besar PB IDI dr Moh. Adib Khumaidi pun merespons deklarasi PDSI. Dalam pernyataannya, ia membahas soal bedanya organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.
Menurut UU No 17 Tahun 2013, kata dr Adib, organisasi masyarakat dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," kata dr Adib dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Jumat (29/4/2022).
Dokter Adib menegaskan, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal. "Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi," tegasnya.