PENYAKITÂ cacar monyet telah menjadi wabah di berbagai negara. Bagaimana Indonesia mengantisipasi penyakit ini agar tidak mewabah di Tanah Air?
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan perlu adanya pengawasan hingga karantina. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Dante menambahkan bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi virus Hendra yang keduanya, termasuk emerging disease.
Namun, dia menjelaskan bahwa sejauh ini kedua wabah tersebut, belum ditemukan di Indonesia. "Di tempat kita belum terdapat kasus yang bisa kita identifikasi," kata Wamenkes Dante, dikutip dari YouTube Komisi IX, Selasa (24/5/2022).Â
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam menghadapi ancaman emerging disease. Bisa melakukan penguatan di fungsi pengawasan dan karantina dengan konsep One Health.
BACA JUGA :Â Mengenal 2 Jenis Virus Cacar Monyet, Varian Afrika Barat dan Congo Basin
Seperti memantau populasi hewan untuk mengenali potensi penyakit yang bisa menjadi pandemi berikutnya. "Memang harus kita waspadai emerging disease ini. Perlu dilakukan penguatan proses kekarantinaan kesehatan di masyarakat dan surveillance-surveillance untuk penyakit emerging disease," jelasnya
BACA JUGA :Â Lebih Berbahaya Mana, Cacar Air atau Cacar Monyet?
Perlu diketahui, Wamenkes Dante mengungkapkan peyakit tersebut bersumber dari hewan yang bisa kemudian virusbya menginfeksi manusia. "Fenoma one man health ini, adanya keracunan pada obat atau lingkungan bahwa terutama berasal dari hewan sehingga mungkin menginfeksi manusia," ucap Dante
Sehubungan dengan aturan karantina bagi penderita cacar monyet, negara Belgia mengumumkan akan memberlakukan selama 21 hari. Keputusan itu diambil setelah, ada tiga warga Belgia, yang didiagnosa tertular virus cacar monyet.