DEMI mencegah penularan hepatitis akut misterius, maka pasien yang mengalami hepatitis disarankan melakukan pemeriksaan hepatitis E. Berdasarkan kategori Badan Kesehatan Dunia (WHO), mereka yang berusia di atas 16 tahun tidak lagi masuk dalam kategori pasien hepatitis misterius.
Kemenkes juga menemukan data bahwa usia 5-9 tahun menjadi usia paling banyak dilaporkan. Sementara itu, kasus di usia 0-4 tahun ada 4 orang, usia 10-14 ada 4 pasien, dan 15-20 tahun ada 4 pasien.
Karena itu, pemeriksaan hepatitis E menjadi kewajiban yang harus dijalankan pasien yang mengarah ke hepatitis akut. Tes tersebut yang akan menentukan apakah pasien masuk dalam kategori probable atau discarded hepatitis akut.
Dulu, pemeriksaan hepatitis E hanya bisa dilakukan di kantor PMI tertentu saja. Namun, demi mempercepat diagnosis pasien, kini Kementerian Kesehatan menyebarkan reagen hepatitis E ke beberapa fasilitas kesehatan di beberapa wilayah.
"Ada update upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus hepatitis akut ini, yaitu memperluas jangkauan pengecekan hepatitis E. Kini, pemeriksaan hepatitis E tidak hanya di PMI tertentu saja, tapi sudah bisa dilakukan di faskes," terang Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dalam Webinar, Selasa (24/5/2022).
Ada 10 fasilitas kesehatan yang ditunjuk Kemenkes untuk bisa melakukan pemeriksaan hepatitis E. Faskes tersebut antara lain:
1. RSUP Adam Malik, Medan
2. Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang
3. RSPI Sulianti Saroso, Jakarta
4. RSCM, Jakarta
5. Lab BKPK, Jakarta
6. Labkesda, Jawa Barat
7. RS Soetomo, Surabaya
8. RS Universitas Udayana, Bali
9. RSUD Ulin, Banjarmasin
10. RSUP Wahidin, Makassar