Lebih lanjut Satria mengatakan, kehadiran regulasi ini juga harus diimbangi dengan kampanye bersifat persuasif yang disebarkan seluas-luasnya.
Misalnya, kampanye mengenai bahaya merokok yang bisa dimanfaatkan agar perokok dewasa dapat beralih dari rokok secara perlahan. Pasalnya, selain menjadi kebutuhan bagi para konsumen, rokok sudah menjadi bagian dari budaya dan gaya hidup di kalangan sejumlah masyarakat.
Langkah-langkah tersebut harus dikawal pula dengan survei berkala demi mencapai tujuan menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat, prevalensi perokok di Indonesia mencapai 28,96 persen pada 2021.
Menurut Satria, langkah-langkah persuasif melalui diseminasi informasi yang benar dan sesuai fakta sebenarnya sudah cukup berhasil di kota-kota besar, perubahan gaya hidup sudah mulai terlihat dengan adanya peralihan konsumsi rokok ke produk tembakau alternatif di kalangan perokok dewasa.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)