PEMERINTAH baru saja memutuskan jika Provinsi DKI Jakarta kini berada di bawah penerapan aturan PPKM level 2. Namun tidak hanya Jakarta, wilayah penyangga sekelilingnya juga bernasib sama, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga ditetapkan PPKM level 2.
Kenakan level PPKM ini salah satunya diakibatkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, yang mana peningkatan kasus ini diketahui didominasi oleh kehadiran subvarian BA.4 dan BA.5.
"PPKM di beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan lagi levelnya ke level 2, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi," ungkap Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal Za, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Mengingat level PPKM naik ke level 2, sudah pasti ada perubahan aturan dan pengetatan lagi pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satunya adalah aktivitas di supermarket atau pasar tradisional, yang mulai hari ini, Selasa 5 Juli 2022 sudah dibatasi jam operasionalnya hanya sampai 22.00 waktu setempat dan hanya dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Alias tidak boleh lagi full seluruhnya sampai 100 persen dari total daya tampung lokasi.