MEMILIKI rumah sendiri merupakan cita-cita banyak orang, apalagi mereka yang bekerja dengan penghasilan pas-pasan. Akhirnya banyak yang memilih memiliki rumah di daerah pinggiran ataupun rumah-rumah subsidi.
Rumah subsidi menjadi solusi paling tepat untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Namun, renovasi pada rumah ini cukup rumit karena ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Interior Expert Pinhome Shania Tahir mengatakan, hal pertama yang perlu diperhatikan yakni melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.
Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.
Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah. Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.
โAda jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,โ tutur Shania seperti dilansir dari Antara.
Hal kedua yakni harus sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi. Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.
Hal yang patut diperhatikan selanjutnya yaitu pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.
Alasan di balik peraturan ini karena rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Menurut Shania, dengan membongkar habis rumah subsidi, maka dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi. Oleh karena itu, otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
Baca Juga: Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Solusi PowerEdge Gen 15 Server
Follow Berita Okezone di Google News