KASUS tewasnya anak dari Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK masih terus jadi sorotan.
Almarhum dikabarkan meregang nyawa setelah minum minuman keras bersama pria, seorang mahasiswa yang dikenalnya lewat sosial media diawali dari Instagram berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Belajar dari kejadian ini, pengawasan orang tua akan penggunaan ponsel pintar dan sosial media pada anak jadi salah satu yang mencuat. Mengingat saat ini arus informasi begitu kencang, begitu juga dengan masifnya berbagai platform sosial media.
Psikolog Klinis Anak, Ni Putu Putri Puspitaningrum, M.Psi, menyebut memang yang namanya pemakaian perangkat gawai seperti smartphone pada anak memang membutuhkan pengawasan orang tua. Jika ditilik dari segi usia, umumnya usia anak bisa menggunakan smartphone sekitar sudah menginjak 12 tahun.
 BACA JUGA:
"Untuk punya smartphone sendiri, umumnya usia di atas 12 tahun sudah bisa punya, itupun masih diawasi. Selain usia, harus lihat juga seberapa anak bisa bertanggung jawab atas hal yang dimilikinya, terutama keamanan diri," ujar Putri kala diwawancara baru-baru ini.
 BACA JUGA:
Terkait penggunaan media sosial sehari-hari, orang tua sejatinya sebagai pengawas harus tahu dan paham akan aturan atau pedoman dari masing-masing platform sosial media tersebut
"Saat membuat akun, setiap media sosial sudah punya ketentuannya sendiri. Sebagai pengawas, orang dewasa di sekitar anak perlu juga cari tahu tentang usia berapa sih aman untuk bisa punya akun," jelasnya
Sebagai contoh, seperti Twitter dan Instagram diatur bahwa pengguna paling tidak harus minimal berusia 13 tahun. Putri menganjurkanm anak sebelum menggunakan atau membuat akun sosial media, harus diajarkan dan dikenalkan apa saja syarat serta ketentuannya.
Follow Berita Okezone di Google News